Catatan Berita : Pemutihan Pajak di Tarakan Diserbu Masyarakat, Rata-Rata 500 Wajib Pajak per Hari

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menuai respons positif dari masyarakat Tarakan. Sejak dibuka 1 Agustus 2025 lalu, terdapat ribuan wajib pajakyang mendatangi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tarakan. Terdapat rata-rata 500 hingga 600 wajib pajak setiap hari untuk memanfaatkan beragam keringanan yang ditawarkan oleh Pemprov Kaltara sebagai hadiah Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (RI).

Salah satu warga Jalan Aki Balak, RT 59, Yunus mengaku langsung mendatangi Samsat setelah mendengar informasi pemutihan dari temannya. Ia membayar pajak sepeda motor yang menunggak selama empat tahun. “Kalau ikut hitungan normal bisa lebih dari satu juta. Tapi ini saya hanya bayar Rp900 ribu tanpa denda,” ungkapnya. Ia menyebut keterlambatan membayar pajak murni karena faktor ekonomi. “Pendapatan pas-pasan. Tahun ini baru ada uang, ditambah dengar kabar ada pemutihan, langsung saya urus. Sangat terbantu, apalagi kalau bayar sekaligus dengan denda itu berat,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Kepala UPT Kantor Bersama Samsat Tarakan, Irawan menjelaskan tahun ini masyarakat mendapatkan double strike berupa kebijakan fiskal yang masih berlaku dan program pemutihan. Kebijakan fiskal tersebut mencakup penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari 1,5 persen menjadi 0,8 persen, penurunan tarif pajak kendaraan baru dari 10 persen menjadi 7,5 persen, gratis biaya balik nama kendaraan (BBN) kedua dan seterusnya, serta pengurangan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) hingga 25 persen untuk kendaraan tahun 2017 ke bawah.

Sementara itu, program pemutihan yang berlangsung 1 Agustus hingga 30 September 2025 memberikan pembebasan denda, diskon 10 persen bagi yang membayar sebelum jatuh tempo, potongan 10 persen untuk kendaraan menunggak satu tahun, dan diskon 5 persen untuk yang menunggak 2–5 tahun. Ada juga diskon 25 persen Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan truk baru dan 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar daerah.

Menurut Irawan, langkah ini tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga bertujuan mengaktifkan kembali kendaraan yang pasif. “Dari potensi sekitar 190 ribu unit di Tarakan, yang aktif hanya sekitar 140 ribu. Sisanya pasif, ada yang rusak, hilang berkas, atau tidak digunakan lagi,” terangnya. Meski penurunan tarif membuat target penerimaan cukup berat dikejar, pihaknya optimistis jumlah kendaraan aktif yang bertambah dapat mendongkrak pendapatan daerah. Tahun ini, target penerimaan (PKB) ditetapkan sebesar Rp 47 miliar, sementara BBN Rp38 miliar.

“Kalau sampai terlewat, rugi sendiri. Pemutihan tidak selalu ada setiap tahun,” kata Irawan. Irawan menambahkan, lonjakan wajib pajak paling tinggi terjadi di hari Senin, dengan pelayanan drive-thru menjadi favorit. “Bayangkan kalau sehari kami tutup, potensi penerimaan hilang. Karena itu, meski ada pembangunan gedung baru, kami pastikan pelayanan tetap lancar,” pungkasnya.

Unduh:
CaBer – Pemutihan Pajak di Tarakan Diserbu Rakyat 500 WP per Hari